Anggota Dewan Main Slot
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
Dalam kitab tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.
Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum perjudian dalam bentuk apapun baik online maupun konvensional adalah haram dalam Islam. Wallahu’alam.
JAKARTA, KOMPAS.com - Judi online yang kini menjadi penyakit sosial di masyarakat, juga turut menjangkiti para 'wakil rakyat'.
Hal ini terungkap dari pengakuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu (26/6/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun daerah, diduga bermain judi online.
Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang juga mantan Wakil Ketua MKD Habiburokhman, sempat mengungkapkan adanya anggota DPR yang main judi online.
Namun Habiburokhman menyebut kejadian anggota DPR yang main judi online itu ada pada saat pandemi Covid-19.
Hal ini diketahui dari laporan keluarga anggota DPR yang masuk dan diproses MKD.
Anggota legislatif main Judi Online
Terungkapnya ribuan anggota legislatif main judi online terjadi pada Rabu kemarin, saat rapat kerja (Raker) Komisi III DPR bersama PPATK.
Adapun agenda besar rapat adalah membahas transaksi atau perputaran dana terkait Pemilu 2024.
Namun, pembahasan melebar hingga judi online sebab PPATK baru-baru saja mengungkap berbagai temuan profesi-profesi yang diduga main judi online.
Baca juga: PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanyakan apakah benar ada anggota DPR yang bermain judi online.
Ia meminta PPATK membuka data dan informasi akan hal tersebut.
Ivan pun membenarkan adanya anggota legislatif yang bermain judi online. Jumlahnya tak sedikit.
"Terkait dengan pertanyaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada," kata Ivan dalam rapat.
"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," tambah dia.
Mendengar hal itu, tak sedikit anggota Komisi III yang meminta data tersebut dilaporkan ke MKD untuk segera ditindaklanjuti.
Anggota DPR yang bermain judi online itu pun terancam terkena pelanggaran kode etik.
Agregat deposit capai Rp 25 M
Masih dari Ivan, hasil penelusuran terhadap anggota legislatif yang main judi online itu tercatat bahwa jumlah transaksinya mencapai 63 ribu.
Nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu.
"Rupiahnya hampir Rp 25 miliar, di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," kata Ivan.
Baca juga: 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang juga anggota MKD, mengaku akan menyampaikan hasil temuan PPATK kepada pimpinan MKD.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengaku, tak sepakat jika hanya anggota legislatif yang diungkapkan oleh PPATK.
"Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif aja yang disampaikan, eksekutif, judikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif. Bagaimana di sana? Di eksekutif, di yudikatif, jangan jangan oh sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan. Seolah-olah DPR saja," ucap Nasir Djamil.
PPATK janji lapor MKD
Ditemui usai rapat, Ivan mengaku berjanji akan melaporkan temuan tersebut ke MKD melalui surat.
Ivan mengaku akan melaksanakan hal itu sebagaimana arahan Komisi III DPR dalam rapat.
"Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi," kata Ivan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: Ketika Cinta Mega yang Main Judi Slot Saat Paripurna Kembali Nyaleg DPRD DKI...
Ivan mengaku belum bisa mengungkapkan dengan detail rincian jumlah anggota DPR maupun DPRD yang diduga main judi online.
Ia harus melihat terlebih dulu data yang dimiliki. Sebab saat ini ia tak memegang data tersebut ke DPR.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menilai bahwa anggota legislatif yang bermain judi online tak hanya bisa dikenakan pelanggaran etik anggota Dewan.
Namun, anggota legislatif itu juga harus dikenakan sanksi pidana atas tindakan yang telah mereka perbuat.
Johan Budi mengatakan itu merespons ucapan Habiburokhman yang menilai anggota Dewan diduga main judi online bisa terkena pelanggaran etik.
"Apa yang tadi disampaikan Pak Habib saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik. Tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain," kata Johan Budi dalam ruang rapat Komisi III DPR.
Baca juga: MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online
Habiburokhman, sebelumnya meminta daftar nama wakil rakyat yang diduga bermain judi online ke PPATK.
Kata dia, MKD berpeluang memproses anggota DPR yang berjudi itu.
"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan," ujar Habiburokhman.
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
- Kominfo mengungkapkan bagaimana pemerintah bisa mengetahui siapa saja masyarakat yang bermain judi online. Diketahui judi online tak hanya merambah masyarakat biasa, pejabat pemerintahan pun diketahui ikut bermain judi online.
Wakil Ketua DPRD Prov. Jambi
Anggota Dewan Main Game Slot
Adapun firman Allah SWT terkait pengharaman perjudian termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 90-91.